Pengelola Parkir Tolak Keputusan MA

Apr 23, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan bahwa setiap kendaraan yang hilang di areal parkir wajib diganti pengelola parkir. Pengelola perparkiran menilai keputusan itu belum tepat. Pasalnya, setiap kasus kehilangan kendaraan di tiap lokasi perparkiran tidak sama.

“Sebenarnya atas kasus yang bersangkutan tidaklah sama. Jadi tak mungkin disamaratakan,” ucap Pimpinan Secure Parking Chrisman, di Medan, Jumat (30/7).

Menurut pengelola areal perparkiran sejumlah mal di kota Medan, meski pihaknya mendukung penuh atas rencana revisi aturan tersebut, namun tidak serta merta setiap kendaraan yang hilang, langsung diganti. Tetapi, tambah dia, harus melalui prosedur hingga akhirnya diputuskan perlu diganti.

“Kita mesti melihat faktor-faktor penyebabnya, apakah murni kelalaian pengelola atau si pengendara,” kata dia.

Dia merinci beberapa kelalaian pengguna jasa, yang perlu menjadi pertimbangan pengelola apakah jadi tidaknya murni mengganti kendaraan pemilik seperti kunci tertinggal di kendaraan, kaca mobil pemilik tidak tertutup rapat dan kehilangan tiket masuk.

Sedangkan pengelola jasa perparkiran dianggap lalai jika ada kendaraan yang diloloskan melalui sistem keamanan yang mereka miliki. Jika itu sampai terjadi, sambung dia, maka proses penggantian kendaraan juga harus melalui prosedur.

“Sampai ada pihak yang memutuskan bahwa kehilangan kendaraan pengguna jasa mesti diganti,” jelasnya. Saat ditanyakan, apakah ada rencana menaikan tarif parkir kepada pengguna jasa, jika pemerintah akhirnya merevisi aturan tersebut, Chrisman menuturkan, masih perlu dipertimbangkan kembali. Pasalnya, jika akhirnya aturan baru diterapkan, maka dipastikan pengelola jasa perparkiran membutuhkan pengamanan ekstra di sekitar lokasi.

“Selama ini kita hanya menyediakan lahan parkir. Dengan aturan baru, maka faktor-faktor internal untuk menjaga itu mesti ditingkatkan, seperti kamera CCTV. Begitu juga dengan asuransi mesti diperhitungkan,” ujarnya.

Leave a comment

Kontak Kami

Indonesian 1st Parking Solution Showroom

Our Showroom at:
Mall Taman Palem Lt.1 Blok A 86-87, Jln.Kamal Raya Outher Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat

Marketing Office :

SMESCO Building SME Tower lt 10
Jln. Jendral Gatot Subroto Kav.94 Jakarta Selatan 12780
Phone :
021 71530241
021 71681928
021 71681938
021 79194802

Fax :
021 72795190
021 79194832

Workshop :

Jln. Pelopor Blok NIII/11, Cengkareng, Jakarta Barat

Phone :
021 51122766
021 45789343
021 40895092
021 5551739

Fax : 021 5551739

E Mail :
informasi :info@palangparkir.co.id

For Fast Respond :
Aditya : 08176464469 / 02191012220

Ridho : 085693077171 / 081384096133

Anto : 08151680889 / 08816168725

Hasri Wijaya: 02141787061/081226622686

Taufan : 02160802793 / 081210119696

Dedi : 021 95269136

Administrasi :
Anna

Technical Help :
Imam : 02194524867