Parkir “On Street” Naik hingga 4x Lipat

Apr 30, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir untuk area di tepi jalan umum (on street parking). Tarif untuk sepeda motor naik menjadi empat kali lipat, sedangkan untuk roda empat naik 100 persen dan plus tarif progresif.

Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Retribusi Daerah kepada DPRD DKI, salah satunya mengenai retribusi parkir. Raperda ini merupakan revisi terhadap Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, dalam Raperda tersebut, Pemprov DKI mengusulkan empat kategori penetapan tarif parkir. Parkir on street dibedakan menjadi dua bagian,

yakni parkir di jalan golongan A dan jalan golongan B. “Jalan A dan Jalan B dibedakan berdasarkan intensitas lalu lalang kendaraan,” kata Selamat di Jakarta, Kamis (7/10/2010).

Dalam Raperda itu, kenaikan paling tinggi berlaku untuk sepeda motor. Jika sebelumnya jenis kendaraan ini dikenai tarif Rp 500, kini tarifnya naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Untuk jam-jam berikutnya, sepeda motor tidak dikenai tarif tambahan. Peraturan ini berlaku untuk sepeda motor yang diparkir di tepi jalan umum golongan A maupun B.

Untuk mobil sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya, parkir on street di jalan golongan A dinaikkan menjadi Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan bertambah Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya.

Adapun bus, truk, dan sejenisnya naik menjadi Rp 6.000 untuk satu jam pertama. Golongan bus dan truk ini juga dikenai tarif progresif sebesar Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya. Dengan berlakunya tarif progresif untuk kendaraan-kendaraan tersebut, kata Selamat, maka alat ukur parkir akan kembali digunakan.

Tarif progresif untuk roda empat ini tidak diberlakukan lagi di jalan golongan B. Di jalan ini, tarif parkir untuk mobil sedan dan sejenisnya tidak mengalami kenaikan, yakni parkir Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Adapun bus dan sejenisnya diganjar tarif Rp 6.000 sekali parkir.

Dikutip dari Kompas.com

Leave a comment

Kontak Kami

Indonesian 1st Parking Solution Showroom

Our Showroom at:
Mall Taman Palem Lt.1 Blok A 86-87, Jln.Kamal Raya Outher Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat

Marketing Office :

SMESCO Building SME Tower lt 10
Jln. Jendral Gatot Subroto Kav.94 Jakarta Selatan 12780
Phone :
021 71530241
021 71681928
021 71681938
021 79194802

Fax :
021 72795190
021 79194832

Workshop :

Jln. Pelopor Blok NIII/11, Cengkareng, Jakarta Barat

Phone :
021 51122766
021 45789343
021 40895092
021 5551739

Fax : 021 5551739

E Mail :
informasi :info@palangparkir.co.id

For Fast Respond :
Aditya : 08176464469 / 02191012220

Ridho : 085693077171 / 081384096133

Anto : 08151680889 / 08816168725

Hasri Wijaya: 02141787061/081226622686

Taufan : 02160802793 / 081210119696

Dedi : 021 95269136

Administrasi :
Anna

Technical Help :
Imam : 02194524867