KEBIJAKAN PERPARKIRAN

Apr 26, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments


Pengendalian parkir

Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya.

Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.

Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.

Strategi pengendalian

Strategi pengendalian parkir dapat berupa pengendalian pengguna parkir dengan kebijakan tarip, tempat, jenis kendaraan. Penetapan strategi pengendalian parkir dilaksanakan dengan mengikuti bagan alir seperti yang ditunjukkan dalam bagan berikut:

Gambar 1. Bagan alir penetapan kebijakan parkir

Instrumen kebijakan parkir

Kebijakan parkir dapat dibagi atas dua kebijakan yaitu kebijakan tarif sebagai salah satu kebijakan fiskal serta kebijakan pembatasan ketersediaan ruang parkir. Pada tabel berikut selanjutnya dapat dibaca penerapan kedua kebijakan tersebut di pinggir jalan dan diluar badan jalan.

 

Tabel 1. Instrumen kebijakan parkir

Kebijakan tarip

Tarip parkir merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang parkir. Beberapa kota besar didunia bahkan menerapkan tarip yang sangat tinggi. Pada tabel berikut ditunjukkan besarnya pengeluaran untuk parkir dibeberapa kota besar.

Dengan dasar hukum permintaan dalam teori ekonomi dapat diterapkan kebijakan tarip, dengan semakin tingginya tarip maka diharapkan jumlah pengguna ruang parkir berkurang. Kebijakan tarip ini bisa dilakukan dengan:

 

Gambar 2. Besarnya tarip parkir yang berlaku dibeberapa kota besar dalam US $ per hari pada tahun 2009

  1. Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
  2. Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
  3. Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.

Gambar 3. Zoning tarip parkir semakin dekat pusat kota tarip semakin mahal.

Tarif parkir

Tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari tarif parkir dapat digunakan pendekatan menggunakan model Leviathan .

Gambar 4. Kurva permintaan parkir, semakin tinggi kenaikan semakin besar elastisitas

Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.

Cara Penetapan tarif parkir

Ada beberapa cara yang digunakan dalam penetapan tarif parkir, yaitu:

  1. Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
  2. Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
  3. Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona, zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
  4. Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
  5. Difrensiasi tarif berdasarkan waktu, jangka pendek atau jangka panjang, pegawai dengan bukan pengunjung pusat kegiatan/bangunan, kegiatan parkir dan menumpang/park n ride.

Pertimbangan lain yang bisa digunakan dalam penetapan tarip parkir adalah komparasi dengan tarip bus, seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Gambar 5. Perbandingan tarip parkir parkir satu jam dengan tarip bus kota untuk satu kali perjalanan .

Optimasi besarnya tarip parkir

Untuk mendapatkan besaran tarip parkir yang optimal harus melalui penelitian untuk mengetahui besarnya elastisitas tarip parkir. Todd Litman mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10 persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen, meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar 0,9 persen.

Gambar 6. Optimasi pendapatan dari parkir

Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah parkir.

Dasar penetapan pungutan parkir

Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir diluar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun, seperti halnya dilakukan pada jalan tol. Dalam revisi harus dimasukkan unsur inflasi yang terjadi sejak kenaikan terakhir ditambah dengan unsur kebijakan

Pengendalian supply ruang parkir

Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:

  1. Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
  2. Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
  3. Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.

Kebijakan waktu

Pembatasan parkir dapat dilakukan dengan menerapkan pembatasan waktu yang dilakukan dengan:

  1. Penetapan waktu parkir maksimal, yang biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan dengan menggunakan mesin parkir, dimana parkir untuk waktu yang panjang tidak dijinkan, parkir diarahkan untuk jangka pendek misalnya parkir untuk makan siang atau parkir untuk belanja di toko.
  2. Penetapan larangan parkir pada waktu-waktu tertentu, misalnya dilarang parkir pada jam sibuk pagi atau jam sibuk sore, dimana jalan lebih diperuntukkan untuk mengalirkan arus lalu lintas. Penetapan seperti ini biasanya dilakukan untuk jalan-jalan yang masih diijinkan untuk parkir dipinggir jalan tetapi kapasitas jalannya terbatas sehingga untuk meningkatkan kapasitas pada waktu-waktu tertentu maka parkir dipinggir jalan dilarang.

Gambar 7. Dengan kondisi lalu lintas seperti ditunjukkan dalam gambar maka pelarangan parkir diberlakukan antara jam 7 sampai dengan 10

Pengawasan

Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir.

Pengendalian angkutan barang

Khusus dipusat kota atau kawasan tertentu lainnya angkutan barang dengan menggunakan angkutan barang dikendalikan hanya bila dilakukan diluar jam sibuk lalu lintas, yaitu dipagi hari ataupun hanya dapat dilakukan pada malam hari. Hal ini sangat penting untuk memasok barang-barang di kawasan perbelanjaan, restoran. Kebijakan ini biasanya dikaitkan dengan kebijakan lalu lintas untuk membatasi mobil barang masuk kepusat kota pada jam-jam tertentu.

Target Pengendalian

Target pengendalian parkir adalah untuk mengurangi arus lalu lintas kendaraan menuju suatu kawasan tertentu yang saat itu sudah mengalami gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan mengalihkan pemakai kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraannya dirumah atau pada tempat penitipan kendaraan di ujung-ujung jaringan pelayanan angkutan umum (parkir dan menumpang). Kawasan yang biasanya dikendalikan adalah kawasan pusat kota.

Daftar Pustaka

  1. Moore, R.J. Parking Rates, Global CBD Parking Rates Survey, Colliers International, 2009
  2. Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah, http:// www.djpk.depkeu.go.id/
  3. Parking Survey by GTZ 2008, www.sutp.org
  4. Todd Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010
  5. Kelly, J.A. and J. Peter Clinch, Temporal Variance of revealed Preverence on-street Parking Price Elasticity.Dublin, 2005.

Diposkan oleh Iskandar Abubakar di 20:21

Leave a comment

Kontak Kami

Indonesian 1st Parking Solution Showroom

Our Showroom at:
Mall Taman Palem Lt.1 Blok A 86-87, Jln.Kamal Raya Outher Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat

Marketing Office :

SMESCO Building SME Tower lt 10
Jln. Jendral Gatot Subroto Kav.94 Jakarta Selatan 12780
Phone :
021 71530241
021 71681928
021 71681938
021 79194802

Fax :
021 72795190
021 79194832

Workshop :

Jln. Pelopor Blok NIII/11, Cengkareng, Jakarta Barat

Phone :
021 51122766
021 45789343
021 40895092
021 5551739

Fax : 021 5551739

E Mail :
informasi :info@palangparkir.co.id

For Fast Respond :
Aditya : 08176464469 / 02191012220

Ridho : 085693077171 / 081384096133

Anto : 08151680889 / 08816168725

Hasri Wijaya: 02141787061/081226622686

Taufan : 02160802793 / 081210119696

Dedi : 021 95269136

Administrasi :
Anna

Technical Help :
Imam : 02194524867