Kabid Perparkiran Dishub didesak mundur
MEDAN – Anggota Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan, mendesak Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Fahmi Harahap, agar mundur dari jabatannya.
Hal itu langsung dikatakan CP Nainggolan dihadapan Fahmi dalam rapat dengar pendapat Komisi D dengan Dishub Medan dan sejumlah pemegang izin parkir, hari ini.
“Kalau Pak Fahmi tidak mampu menyelesaikan masalah pemegang izin parkir ini sebaiknya bapak mundur saja,” kata CP Nainggolan dengan nada marah.
Sebelumnya, salah seorang pemegang izin parkir, Surbakti, mempertanyakan nasib mereka karena Pemko Medan akan mengalihkan pengutipan parkir kepada pekerja harian lepas (PHL) di Dishub Medan. Dengan demikian mereka yang selama ini mengelola parkir di lapangan tidak akan diperpanjang lagi izinnya.
“Kalau pengutipan parkir di-SPT-kan kepada PLH Dishub, jadi kami mau dikemanakan? Padahal kami adalah pihak yang pertama merintis parkir di lapangan. Tanpa kami, pendapat asli daerah (PAD) dari parkir tak akan terdongkrak,” kata Surbakti.
Menjawab itu Kabid Perparkiran Dishub Medan, Fahmi mengatakan, pengalihan itu dilakukan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2002. Pada Pasal 8 disebutkan pengutipan retribusi parkir tidak bisa dilakukan pihak ketiga tapi langsung dilakukan Dishub.
“Itulah makanya tugas pengutipan parkir itu dialihkan kepada PHL Bidang Perparkiran di Dishub. Malah juru parkir (jukir)nya juga tidak boleh dari pihak ketiga, tapi harus PHL dari Dishub juga,” ujarnya.
Mendengar itu CP Nainggolan, langsung berang. Dia menilai Dishub hanya melihat sisi yuridis dan ekonomisnya saja dalam melaksanakan Perda. Tapi tidak melihat sisi sosialnya. Jangan karena untuk melaksanakan peraturan lalu mengabaikan nasib tiga ribu jukir di Kota Medan.
“Dishub harus mencarikan solusi terhadap persoalan ini. Jika tidak ini akan bisa menimbulkan keributan di lapang. Kalau tidak mampu mencari solusinya sebaiknya Pak Fahmi mundur saja,” tegasnya.




