Kabar Barita Terkini
Gedung 12 lantai seluas 176 meter persegi di belakang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, itu bukan gedung biasa. Tak ada ruang normal di gedung berwarna abu-abu itu karena lebih mirip sekumpulan rak seperti dalam lemari perkakas. “Rak-rak” itu terbuat dari plat baja. Kabel, rantai serta gir tampak di sana-sini.“Wah, canggih sekali alat ini, seperti di film-film luar negeri saja,” ujar Rudi, pemilik Mercedes-Benz hitam yang memarkir mobilnya, Rabu pekan lalu. Rudi baru pertama kalinya memarkir mobilnya di sana.
Juru parkir di gedung Kencana, Danny, mengatakan alat ini canggih itu adalah GearBox buatan perusahaan asal Korea Selatan, Donsung P and P. Dia mengatakan mesin dan sistem kerja alat ini hampir mirip dengan lift yang biasa dijumpai di gedung-gedung tinggi, tapi dengan skala yang lebih besar. “Mesin utamanya berada di bagian paling atas dari gedung ini,” kata Danny.
Tempat parkir itu sebenarnya telah didirikan sejak 5 Mei 2010. Namun, menurut Danny, penggunanya belum banyak. Baru sekitar September 2010 hingga sekarang pengguna parkir bersusun itu mulai bergerak naik.
Hingga saat ini, gedung parkir itu tidak pernah penuh. Danny mengatakan, penggunanya paling banyak hanya 72 mobil. Padahal, gedung parkir itu masih gratis hingga akhir Mei ini.
Meski canggih, Danny mengatakan tidak semua mobil dapat diparkir di gedung itu. Ada batas maksimal panjang dan berat mobil yang bisa diparkir. Rata-rata panjang mobil harus lima meter dan beratnya 2,5 ton per mobil. Mobil seperti Toyota Alphard dan jip besar yang panjang tidak bisa parkir di gedung itu.
Mulai besok, gedung parkir ini tidak lagi gratis. Pemilik mobil harus membayar dua kali. Untuk parkir canggih itu setiap mobil harus membayar Rp 10 ribu setiap kali parkir tanpa batasan waktu. Pengendara juga tetap harus membayar saat meninggalkan kompleks RSCM. Tarifnya tergantung lamanya parkir di kompleks rumah sakit itu.
Cara kerja parkir Kencana
– Mobil masuk ke lift melewati sebuah pintu. – Posisi mobil harus tepat, tidak boleh melanggar garis kuning yang berada di plat baja tempat mobil berpijak. – Jika posisi tidak tepat pada garis kuning, sensor akan berbunyi dan mesin lift tidak akan bekerja. – Jika mobil telah masuk, petugas mencatat plat nomor mobil pada sebuah panel. Panel itu akan “menerbangkan” mobil ke atas. – Secara otomatis mesin yang akan mencarikan tempat kosong untuk mobil.
Cara mengeluarkan mobil:
– Petugas memasukkan nomor polisi mobil yang telah didaftar ke panel.
– Mobil akan diturunkan menggunakan mesin lift.
–Jika mobil sudah sampai di lantai dasar, plat lift pijakan mobil akan berputar 180 derajat hingga membuat bagian depan mobil mengarah ke pintu keluar.
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/05/31/brk,20110531-337795.id.html
Aturan Parkir di Jakarta akan Direvisi
Pemerintah Provinsi DKI melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1999 tentang
Perparkiran. Kini draftnya sudah diserahkan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, Pemprov DKI akan lebih mendorong penggunaan fasilitas parkir di di dalam gedung (off street).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan seiring dengan perkembangan transportasi kota Jakarta, Perda yang ada saat ini dirasa sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah perparkiran yang berkembang dinamis. “Untuk itu, Perda No 5/1999 ini dipandang perlu untuk disempurnakan,” kata Fauzi Bowo.
Fauzi menjelaskan, dalam penyediaan fasilitas parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, penyediaan fasilitas parkir dilakukan pada ruang milik jalan yang dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal.
Namun, sebagai upaya mengurangi tingkat kemacetan, secara bertahap Pemprov DKI Jakarta akan mengendalikan dan meniadakan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir.
Dalam Raperda itu juga akan dikembangkan sistem parkir perpindahan moda (park and ride) pada pusat-pusat kegiatan di perbatasan wilayah dengan wilayah provinsi atau kabupaten lainnya. Seperti yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. Ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong penggunaan angkutan massal sebagai moda transportasi.
Selain itu, rancangan juga telah mengakomodir perlindungan terhadap kehilangan kendaraan di lokasi parkir. “Dalam Raperda ini ada sanksi administrasi yang ditujukan kepada pengguna jalan dan jasa parkir yang melanggar, serta penyelenggara,” terang dia.
Parkir Sembarangan, Ban Mobil Digembok
JOGJA – Para pemilik kendaraan roda empat mulai saat ini harus berhati-hati jika akan memarkir
kendaraannya. Tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Jogja akan bersikap lebih tegas kepada warga yang memarkir mobil sembarangan. Untuk menegakkan perilaku disiplin itu, Dishub Kota Jogja juga telah menambah jumlah gembok mobil menjadi 12. Gembok-gembok itu digunakan untuk mengunci kendaraan yang diparkir sembarangan.
’’Lima unit merupakan alat manual, sedangkan tujuh unit sudah modern,’’ ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Jogja Ahmad Azhar kemarin (8/2).
Azhar menjelaskan, gembok mobil atau wheel clamp milik pemkot telah bertambah lima unit. Pengadaannya menggunakan anggaran 2012. ’’Tahun ini kami akan menambah lima unit modern dengan harga Rp 2,5 juta per unit. Belum termasuk pengirimannya,’’ terangnya.
Dia menambahkan, sejak 2011, Dishub sebenarnya sudah mulai menggembok mobil yang diparkir sembarangan. Tetapi, saat masih belum maksimal karena peralatan yang belum memadai. Berdasarkan penindakan yang mereka lakukan selama 2011, cukup banyak kendaraan yang parkir di tanda larangan. Pelanggaran ini biasanya terjadi di jalan-jalan sempit. ’’Pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Pabringan dan Jalan C. Simanjuntak,’’ imbuhnya.
Tercatat ada 87 kendaraan yang digembok oleh Dishub. Kasus itu juga sampai dalam penegakan proyustisia atau dibawa ke pengadilan karena melanggar rambu parkir. Sementara 669 pelanggar hanya dikenai peringatan. ’’Penindakan tersebut telah sesuai dengan peraturan mengenai ketentuan parkir. Yaitu perda maupun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ jelasnya.
Terhadap langkah Dishub Kota Jogja tersebut, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit meminta pemkot tak gegabah menggembok ban mobil yang parkir di tempat terlarang. Sebab, penggembokan dapat membuat kendaraan tak bisa berjalan.
”Kalau hanya parkir sebentar dan itu mendesak atau karena tidak tahu papan rambu lalu lintas tidak jelas apakah juga langsung digembok?’’ tanya dia.
Danang menuturkan, penggembokan roda kendaraan yang melanggar ketentuan parkir seharusnya menjadi langkah terakhir. Dishub mestinya justru menambah sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemetaan kawasan tepi jalan yang dilarang untuk parkir.
’’Jangan langsung digembok dulu. Masyarakat harus diberi tahu lokasi mana yang dilarang. Para pelanggar hendaknya juga ditilang dan diberi edukasi,’’ kritiknya.
Sosialisasi, lanjut Danang, merupakan hak edukasi bagi masyarakat. Selain itu, bagi pemiliki properti atau unit usaha, hendaknya diwajibkan menyediakan lahan parkir untuk menampung konsumennya. Ini harus menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pembangunan properti. ’’Tidak semua pelanggaran parkir disebabkan kesalahan pengendara saja,’’ tandasnya.
Tarif Parkir di DKI Dinilai tak Ideal
JAKARTA – Tarif parkir yang ada di Jakarta saat ini dinilai belum ideal. Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di DKI, Handaka Santosa, penerapan tarif parkir yang ada sekarang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi Ibukota.
“Setiap tahunnya Upah Minimum Provinsi (UMP), biaya listrik, air, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kenaikan. Namun, sudah tujuh tahun terakhir, tarif parkir tidak naik,” ujar Handaka, Ahad (29/1).
Padahal, kata Handaka, kenaikan tarif parkir ini tak hanya dapat mendorong investasi dari sisi pemerintah, tetapi juga dapat mengurai kemacetan di Ibukota. Ia juga berpendapat, tarif parkir yang disesuaikan dengan kondisi sekarang juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggara PAD yang ‘sehat’ ini pun menurutnya, dapat digunakan untuk memperbaiki sistem transportasi dan infrastruktur yang ada di Jakarta. Menurut Handaka, pihaknya sudah berulang kali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera menyesuaikan tarif parkir dengan situasi Ibukota saat ini.
Apalagi berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, tarif parkir seharusnya ditinjau selambat-lambatnya 1 kali dalam dua tahun.
Namun untuk Kota Jakarta sendiri, tarif parkir yang ada sudah diterapkan selama tujuh tahun, tanpa ada penyesuaian tertentu. “Kita sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kenaikan tarif parkir, baik melalui DPRD DKI ataupun langsung ke Pemprov DKI,” ujar Handaka.
Ia mengatakan, permohonan ini sudah dilakukan sejak tahun 2006, 2007, dan 2008. Namun hingga sekarang, tahun 2012, sama sekali belum ada penyesuaian terhadap tarif parkir.
Pemprov DKI Siapkan Paket Parkir Rp 5000 Plus Tiket TransJakarta
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun tempat parkir bertingkat di beberapa titik lokasi halte bus TransJakarta. Konsumen hanya dikenakan biaya Rp 5000-8000 untuk parkir sehari plus tiket TransJakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan untuk tahap awal pihaknya akan membangun fasilitas parkir tersebut di halte bus TransJakarta Kalideres dan Kampung Rambutan. Tujuannya agar masyarakat pinggir kota bisa parkir di tempat itu kemudian menggunakan bus transJakarta menuju pusat kota.
“Kita akan bangun tempat parkir tingkat di beberapa titik halte transJakarta. Nanti tarifnya untuk motor Rp 5000 per hari dan Rp 8000 per hari untuk mobil. Nah harga itu sudah termasuk ongkos transJakarta Rp 3500. Seharian parkir disitu aman,” katanya dalam acara One Day Seminar mengenai Parkir, Senayan City, Jakarta, Kamis (26/01/2012)
Ia juga menambahkan untuk jalan Thamrin, Sudirman dan Gatot Subroto sudah dilingkari oleh angkutan massal dan akan tetap ditingkatkan layanannya, hal ini akan mengantisipasi kemacetan juga bisa menjadi alasan untuk memakai mobil pribadi. “Kita larang karena kita sudah kasih alternatif,” tambahnya
Sementara itu Dewan Transportasi Kota Jakarta, berpendapat bahwa pengendalian parkir bisa mengatasi kemacetan Jakarta dan merupakan salah satu alat untuk mengendalikan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan adanya sistem zona parkir dengan tarif parkir berbeda.
“Semua kendaraan kalau mau parkir itu ke tengah kota. Seharusnya tarif parkir itu tidak flat, harus sesuai dengan demand. Jadi semakin ke pusat kota harusnya tarifnya semakin mahal dan off street dan on street harus sama,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan.
Ia juga mengatakan seharusnya dengan adanya 10 koridor TransJakarta bisa mencegah kendaraan pinggir kota parkir di tengah kota.
“Hasil kajian kami, dengan 10 koridor TransJakarta sudah cukup menampung arus masyarakat dari pinggir kota ke tengah kota, sehingga tidak perlu bawa kendaraan ke tengah kota, apalagi hanya untuk parkir,” katanya
Menurutnya dengan jumlah perjalanan mencapai 21 juta trip per hari, maka tarif parkir Jakarta masih paling murah sebagai kota metropolitan di seluruh dunia.
“Jakarta itu sehari US$ 1,5 untuk biaya parkir, padahal di Manila itu sampai US$ 3 per hari, ini sangat jauh sekali, jadi orang di Manila juga berpikir untuk membawa kendaraannya buat kerja karena hanya untuk diparkir saja,” katanya.
Petugas Parkir ITC BSD Merubah Tarif Motor Menjadi Tarif Mobil
Saya ingin mengeluhkan sikap petugas parkir ITC BSD yang merubah tarif parkir motor yang saya kendarai menjadi tarif parkir untuk mobil.
Hal ini sudah berulangkali saya alami, dan sudah saya adukan kepada pihak pengelola namun tidak ada tanggapan yang memuaskan.
Dikarenakan perubahan tarif parkir tersebut, saya harus membayar dua kali lipat dari tarif parkir normal.
Jukir di Wonosobo Palsukan Karcis Parkir
Dua orang juru parkir di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah kedapatan memalsukan karcis parkir. Hal tersebut merugikan pemerintah kabupaten wonosobo karena berkurangnya pendapatan parkir yang disetor.
Pelaksana Tugas Kepala Dishubkominfo Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, Kamis (9/2/2012) mengatakan, dua jukir tersebut berniat mengurangi jumlah setoran ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).
“Kami mengamankan barang bukti berupa karcis parkir palsu sedangkan juru parkir hanya kami bina,” tuturnya.
Penggunaan karcis palsu diketahui saat petugas Dishubkominfo pada Rabu (8/2/2012) melakukan patroli di sejumlah lokasi parkir di Wonosobo bagian kota seperti Jalan A Yani, Angkatan 45, Jalan Veteran serta Jalan Resimen atau sebelah barat pasar Induk Wonosobo. Kedua juru parkir berinisial IS dan WNT tersebut merupakan petugas parkir di Jalan Resimen atau sebelah barat pasar Induk.
“Indikasi palsu dikenali karena dalam karcis tertuang perda lama serta tidak ada Porporasi atau legalitas dari DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset daerah),” jelas Andang.
Menurut Andang, pengguna parkir kemungkinan tidak sadar pemalsuan itu. Selain karcisnya mirip, tarif yang ditarik juga sama sehingga tidak ada komplain. Namun, tindakan ini merugikan pemerintah karena sistem pelaporan setoran parkir berdasarkan jumlah karcis yang terjual.
Dengan memalsukan karcis maka banyak pendapatan yang tidak disetor melainkan masuk saku jukir. Andang mengatakan, kedua jukir tersebut mengaku mencetak sendiri karcis palsu tersebut.
Parkir Bawah Tanah Maliboro Segera Dipastikan
Rencana pembangunan parkir bawah tanah kawasan Malioboro bakal dipastikan dalam dua belan ke depan. Saat ini
studi kelayakan terhadap model dan risiko pembangunan kawasan seputar Malioboro tengah digarap.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Taviv Agus Rayanto, Senin (6/2) menyatakan, DIY belum lama ini mendapat hibah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk studi kelayakan pembangunan kawasan sekitar Malioboro yang meliputi empat paket studi yakni, area parkir Malioboro, pedestrian, pengembangan kawasan Tugu dan Kridosono.
“Bappenas dapat hibah dari luar soal studi itu. Untuk studi kelayakan ini melibatkan tiga konsultan dari Jepang dan dua konsultan lokal,” terang Taviv.
Sejak seminggu lalu, tim sudah bekerja. Ditargetkan dalam dua belan ke depan studi kelayakan telah rampung dan dapat diketahui model pembangunan seperti apa yang tepat dilakukan di seputar kawasan Malioboro.
Sejauh ini penataan kawasan seputar Malioboro masih berkutat pada untung rugi pembangunan. Gubernur kata Taviv menekankan agar pembangunan secara ekonomis menguntungkan masyarakat dan investor. Modal biaya pembangunan oleh investor dapat kembali namun masyarakat sebagai penerima manfaat juga tak dibebankan dengan biaya tinggi.
Sebelumnya banyak opsi muncul mengani model pembangunan parkir. Namun dari sekian banyak opsi itu, ada dua model yang mengerucut.
Pertama, area parkir bawah tanah bakal dibangun sepanjang 1,5 km mulai dari Jalan Abu Bakar Ali hingga sebelum gedung Agung. Pengunjung dapat masuk ke Malioboro lewat Jalan Abu Bakar Ali atau Pasar Kembang. Sedangkan di atas dibebaskan dari kendaraan.
Opsi ke dua, area parkir tetap dibangun di bawah tanah namun tak hanya memfasilitasi parkir kendaraan tapi juga toko atau tempat perbelanjaan.
“Kedua opsi itu tetap sama dengan sistem ngerong atau bawah tanah, cuma masih dihitung untung rugi serta biayanya. Intinya masalah transportasi terpecahkan, masyarakat diuntungkan investor juga tidak rugi,” tuturnya.(harianjogja.com)
Izin SPT Parkir Dicabut
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mulai merasa gerah dengan sikap para petugas di lapangan, khususnya para petugas parkir yang berada di sekitar pedestrian Jalan Sudirman.
Sudah beberapa kali diingatkan agar tidak memberikan izin kepada pemilik kendaraan roda dua untuk parkir di pedestrian, namun pada kenyataannya para petugas parkir ini masih saja memberikan izin kepada pemilik kendaraan.
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perubahan, maka Dishubkominfo akan memberikan sanksi tegas, yakni meslakukan pencabutan izin SPT parkir yang dimiliki koordinator lapangan. Peringatan keras itu disampaikan Kepala Kadishubkominfo Kota Pekanbaru, Ir H Syafrudin Sayuti MSc MSTr kepada Riau Pos, Jumat (10/2) di ruang kerjanya.
‘’Kalau beberapa hari ke depan tidak bisa menegur dan mengarahkan anggotanya yang ada di lapangan, maka kita akan memberikan sanksi tegas dengan meminta UPTD untuk mencabut izin surat pengelolaan tempat (SPT) parkirnya,’’ ungkap Syafrudin Sayuti.
Jika hal itu tidak ingin terjadi, kata pria yang akrab di sapa Sayuti, diminta kepada pengelola parkir untuk memberikan arahan ke petugas di lapangan. Kalau memang tidak bisa diatur sebutnya, maka pengelola harus memberhentikan petugas tersebut. Dalam artian tidak lagi memakai yang bersangkutan. Karena kalau tetap dipakai ini akan menjadi masalah bagi pengelola sendiri.
‘’Pedestrian itu bukan tempat pelataran parkir, dan kita sudah sering ingatkan petugas parkir yang ada di lapangan melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Parkir. Fakta di lapangan kita masih menjumpai banyak kendaraan yang parkir di sana. Untuk itu kita ingatkan kepada pengelolanya agar memperingatkan anggotanya yang ada di lapangan,’’ ujarnya.
Sayuti menambahkan, upaya yang akan dilakukan Dishubkominfo dalam menghalangi para pengguna jasa bebas parkir di atas pedestrian, pihaknya akan memasang barrier atau besi yang menyerupai pagar. Nantinya besi ini di pasang di tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat menaikkan sepeda motor. Dulunya cara seperti ini kata Sayuti sudah pernah dilakukan, tapi masyarakat mencoba untuk mematahkan besi yang sudah dipasang tersebut.
‘’Kita akan pasang lagi barrier di sana, walau kemarin sudah pernah juga, tapi sekarang kita akan buat lagi, dengan cara itu para pengguna jasa perparkiran tidak bisa dengan mudah memarkirkan sepeda motornya diatas pedestrian itu,’’ katanya.(fas)
Parkir di Jalan Gajah Mada Kambuh Lagi
Parkir liar di badan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, marak lagi, seperti terlihat, Selasa (14/2/2012). Padahal, akhir tahun lalu dicanangkan Jalan Gajah Mada bebas parkir on street.
JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Pemprov Jakarta menertibkan parkir di pinggir Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, ternyata hanya seumur jagung. Saat ini, parkir di pinggir jalan itu sudah marak lagi.
Pantauan Kompas, Selasa (14/2/2012) siang, deretan mobil parkir di pinggir jalan itu antara lain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Gajah Mada Plaza. Sementara barisan sepeda motor parkir di trotoar jalan.
Pencanangan Jalan Gajah Mada bebas parkir on street dilakukan Pemprov Jakarta akhir tahun lalu. Saat ini, tidak terlihat petugas yang jaga di area tersebut sehingga parkir di jalan kembali lagi.



