Browsing articles from "April, 2011"

Perparkiran di Indonesia cacat hukum

Apr 23, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) menuding carut marutnya sistem perparkiran di Ibukota akibat Perda Parkir yang salah kaprah. YLKI mendesak agar Perda Parkir segera direvisi.

“Dari awal kita sudah katakan, Perda Parkir itu cacat hukum. Makanya kita minta dengan segera agar Pemda DKI dan DPRD segera merevisi perda itu,” ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/7/2010).Cacat hukum yang dimaksud Tulus adalah Perda No 5 Tahun 1999 tentang Parkir di DKI bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”Perda itu keluar sebelum UU Perlindungan Konsumen, tapi isinya bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen,” terangnya.Dalam UU Perlindungan Konsumen menurut Tulus, konsumen harusnya dilindungi, tapi dalam Perda Parkir setiap kerugian atau kehilangan menjadi tanggung jawab konsumen. Sedangkan pengelola parkir sama sekali tidak punya tanggung jawab.

“Saya menduga Pemrov DKI dan DPRD diintervensi oleh para pengusaha parkir waktu mengesahkan perda itu. Sehingga ketentuannya melanggar UU Perlindungan Konsumen,” terang anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta ini.Selain mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI merevisi pasal 36 ayat 2 Perda Parkir yang menyatakan setiap kehilangan menjadi risiko pengguna, YLKI juga meminta agar pengaturan penggantian kehilangan lebih diperjelas dalam revisi perda parkir.”Ketentuan penggantian kehilangan harus diatur lebih rigid lagi agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan,” ujar Tulus.

Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit menyatakan, pihaknya sedang mengkaji merevisi Perda Parkir No 5/1999. Salah satu revisi adalah putusan MA tentang pengelola parkir wajib mengganti kehilangan. Hal lainnya, pengelola parkir akan diwajibkan memiliki asuransi.

Sumber detik

 

Pajak Parkir

Apr 21, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments

Peraturan Daerah / Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Objek Pajak Parkir :
Penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan dan garasi kendaraan bermotor yang meminta atau memungut bayaran dari para pengguna layanan jasa tersebut.

Pengecualian Objek Pajak Parkir :
- Showroom atau tempat yang menjual mobil atau motor
- Tempat parkir pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, perwakilan internasional dengan asas timbal balik.
- Penitipan atau garasi maksimal 10 mobil atau 20 motor.
- Tempat lain yang ditetapkan gubernur (tempat ibadah, dll)

Subjek Pajak Parkir :
Orang atau badan yang membayar parkir.

Wajib Pajak Parkir (WP) :
Orang atau badan penyelenggara jasa perparkiran.

Dasar Pengenaan Pajak Parkir (DPP) :
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk parkir.

Tarif Pajak Parkir :
- Tarif pajak parkir adalah 20 persen
- Rumus = tarif 20% X DPP pajar parkir

Masa Pajak Parkir :
1 (satu) tahun takwim atau 12 bulan berturut-turut.

Saat Terutang Pajak Parkir :
Saat parkir diselenggarakan.

Sistem Pajak Parkir :
Dibayar sendiri oleh wajib pajak atau pengelola tempat parkir (self assessment) mulai dari menghitung, membayar samapi dengan melaporkan dengan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Parkir :
SK Gubernur No. 1624 Tahun 2003

Keterangan :
- Artikel ini adalah hanya versi ringkasan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Sistem Manajemen Parkir

Apr 19, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments

Sistem dan Manajemen PerparkiranSistem Parking Management (SPM) merupakan suatu metode yang merubah lokasi, alur maupun permintaan akan lahan parkir sehingga terjadi pemakaian prasarana parkir yang lebih baik dan efisien. Penerapan Sistem Manajemen Parkir yang flexibel, cepat dan efektif akan mengurangi masalah perparkirran. Selain itu dapat juga membantu tercapainya tujuan lain seperti pengurangan kemacetan, keamanan perjalanan, peningkatan kualitas kesehatan lingkungan, penggunaan lahan yang lebih efektif dan juga masalah finansial.

Remote Parking Area
Remote Parking Area adalah suatu strategi dalam program SPM yaitu dengan menggunakan lahan diluar pusat kegiatan sebagai lahan parkir, kemudian dengan menggunakan moda transportasi lain untuk memindahkan pengguna lahan parkir tersebut ke pusat kegiatan. Keberadaan Remote Parking Area ini dapat ditunjang dengan adanya jalur pejalan kaki, shuttle service, zona transit bebas biaya dan biaya parkir yang lebih murah.
Dengan adanya Remote Parking Area ini kepadatan lalu lintas pada area pusat kegiatan dapat berkurang. Keuntungan lain dari Remote Parking Area adalah lebih murah daripada meningkatkan supply lahan parkir pada daerah pusat kegiatan, dapat menggunakan lahan yang masih tidak terpakai, meningkatkan efisiensi dan kualitas lingkungan.

Peluang Berbisnis Parkiran

Apr 19, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments

Berbisnis lahan parkir memang cukup menguntungkan, hal ini bisa dilihat dari banyaknya orang yang datang pada tempat keramaian-keramaian itu. Misalnya dalam sehari jika ongkos parkir per-motor adalah Rp.1000,- dan rata-rata penitipan sepeda 300/hari, maka penghasilan kotor perhari adalah Rp 300.000,- atau lebih.

Belum lagi untuk sepeda motor yang menginap di tempat penitipan dengan perhitungan perharinya Rp 2.000/sepeda motor. Disamping itu pemilik juga bisa mendapat penghasilan tambahan dari dagangan yang disediakan seperti bensin atau oli. Jika Anda mempunyai lahan yang cukup disekitar tempat-tempat keramaian misalnya pasar, stasiun, pusat-pusat perbelanjaan, terminal dan tempat-tempat keramaian lainnya, ini akan menjadi peluang besar bagi Anda.

Jika ditempat keramaian bisa dibayangkan berapa banyak orang yang datang ditempat keramaian itu yang hampir semuanya banyak yang membawa kendaraan terutama sepeda dan sepeda motor, misalnya saja di pasar. Dengan banyaknya kendaraan yang dibawa bisa di bayangkan butuh berapa banyak lahan untuk memarkirkannya. Sehingga tak jarang badan jalan juga digunakan untuk parkir hingga semakin memperparah kemacetan.

Paling tidak peluang bisnis ini cukup mudah, dengan tidak mempunyai keahlian khusus Anda bisa melaksanakannya. Selain itu dalam berbisnis jasa penitipan ini tidak banyak membutuhkan pengeluaran ekstra karena dalam bisnis jasa ini nyaris tidak membutuhkan bahan baku untuk memulainya. Yang diperlukan adalah mengantongi ijin usaha dari Dinas Pasar dan Dishub setempat dan menjamin keamanan penitip dengan sistem kartu bernomor untuk dapat menjalankan bisnis ini.

Jika anda mempunyai lahan atau gedung yang belum di kelola perparkirannya maka itu merupakan suatu peluang usaha bila anda kelola sendiri. kami dapat membantu menyediakan perangkat hardware, software maupun konsultasi manajemen.

Membuat Parkir Bertingkat

Apr 19, 2011   //   by palang parkir   //   News  //  No Comments

Membuat lahan parkir di sebuah gedung bertingkat tinggi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Mulai efisiensi di tengah lahan yang serba sempit hingga tingkat keamanannya.

Lahan parkir akan menjadi masalah besar bagi wilayah Ibu Kota seperti Jakarta. Terbatasnya lahan, meningkatnya jumlah kendaraan, area semakin berjubel dengan gedung dan pemukiman, sehingga sulit untuk mencari lahan parkir yang aman.

Bahkan beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di lahan parkir memang cukup menyita perhatian. Bagaimana seharusnya membangun lahan parkir di Jakarta?

“Di Jakarta cocoknya itu ya lahan parkir bertingkat. Karena terbatasnya lahan dan tingkat keamanannya,”

Meski demikian, desain lahan parkir memang krusial, namun lebih krusial adalah konstruksi bangunannya. Jadi berbagai macam desain, baik lahan parkir bertingkat, basement atau lainnya tidak akan menemui masalah apabila konstruksi desain bangunannya sesuai standar dan kriteria.

Misalnya untuk membuat parkir bertingkat di sebuah gedung, maka harus dipertimbangkan kekuatan dari tembok penghalangnya. Bisa diikat dengan besi dengan jarak 0,5-1 meter ada satu besi agar tembok tersebut menjadi kuat menghadapi benturan. Bukan sekedar tembok batu bata.

“Tembok penghalang menjadi rentan apabila pengikatnya tidak terlalu kuat,” ujarnya.

Dengan adanya mainstream baru green architecture, kedepannya lahan parkir bertingkatlah yang akan semakin dikembangkan.
Yakni lahan parkir yang lebih hemat energi. Sebab kalau lahan parkir ke bawah, yakni di basement membutuhkan energi cukup besar baik untuk pencahayaan maupun sirkulasi udara. Selain itu dengan mengadopsi model parkir yang diberlakukan di Minneapolis AS tersebut, pengendara mobil akan memarkirkan mobilnya di gedung parkir yang sewanya sesuai dengan kantongnya. Sebab semakin mendekati pusat kota, biaya parkir semakin mahal. Sehingga mengurangi polusi akibat berjubelnya mobil pribadi.

Pages:«12

Kontak Kami

Indonesian 1st Parking Solution Showroom

Our Showroom at:
Mall Taman Palem Lt.1 Blok A 86-87, Jln.Kamal Raya Outher Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat

Marketing Office :

SMESCO Building SME Tower lt 10
Jln. Jendral Gatot Subroto Kav.94 Jakarta Selatan 12780
Phone :
021 71530241
021 71681928
021 71681938
021 79194802

Fax :
021 72795190
021 79194832

Workshop :

Jln. Pelopor Blok NIII/11, Cengkareng, Jakarta Barat

Phone :
021 51122766
021 45789343
021 40895092
021 5551739

Fax : 021 5551739

E Mail :
informasi :info@palangparkir.co.id

For Fast Respond :
Aditya : 08176464469 / 02191012220

Ridho : 085693077171 / 081384096133

Anto : 08151680889 / 08816168725

Hasri Wijaya: 02141787061/081226622686

Taufan : 02160802793 / 081210119696

Dedi : 021 95269136

Administrasi :
Anna

Technical Help :
Imam : 02194524867