Parkir “On Street” Naik hingga 4x Lipat
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir untuk area di tepi jalan umum (on street parking). Tarif untuk sepeda motor naik menjadi empat kali lipat, sedangkan untuk roda empat naik 100 persen dan plus tarif progresif.
Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Retribusi Daerah kepada DPRD DKI, salah satunya mengenai retribusi parkir. Raperda ini merupakan revisi terhadap Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, dalam Raperda tersebut, Pemprov DKI mengusulkan empat kategori penetapan tarif parkir. Parkir on street dibedakan menjadi dua bagian,
yakni parkir di jalan golongan A dan jalan golongan B. “Jalan A dan Jalan B dibedakan berdasarkan intensitas lalu lalang kendaraan,” kata Selamat di Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Dalam Raperda itu, kenaikan paling tinggi berlaku untuk sepeda motor. Jika sebelumnya jenis kendaraan ini dikenai tarif Rp 500, kini tarifnya naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Untuk jam-jam berikutnya, sepeda motor tidak dikenai tarif tambahan. Peraturan ini berlaku untuk sepeda motor yang diparkir di tepi jalan umum golongan A maupun B.
Untuk mobil sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya, parkir on street di jalan golongan A dinaikkan menjadi Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan bertambah Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Adapun bus, truk, dan sejenisnya naik menjadi Rp 6.000 untuk satu jam pertama. Golongan bus dan truk ini juga dikenai tarif progresif sebesar Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya. Dengan berlakunya tarif progresif untuk kendaraan-kendaraan tersebut, kata Selamat, maka alat ukur parkir akan kembali digunakan.
Tarif progresif untuk roda empat ini tidak diberlakukan lagi di jalan golongan B. Di jalan ini, tarif parkir untuk mobil sedan dan sejenisnya tidak mengalami kenaikan, yakni parkir Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Adapun bus dan sejenisnya diganjar tarif Rp 6.000 sekali parkir.
Dikutip dari Kompas.com
Gagalnya Manajemen Perparkiran


Di tengah kegelisahan masyarakat atas melambungnya berbagai harga bahan kebutuhan pokok dan kenaikan harga bahan bakar minyak, Pemerintah DKI Jakarta justru menyeruak dengan kebijakan yang rada ganjil: menggembok mobil. Tindakan ini dikenakan terhadap siapa saja yang memarkir “gerobak Jepang”-nya secara sembarangan. “Tidak pandang bulu, sekalipun pejabat, kalau melanggar akan saya gembok mobilnya,” gertak Prijanto, wakil gubernur. Tampaknya urusan “gembokisasi” ini bukan gertak sambal. Terbukti, hari pertama dilancarkan, 128 mobil dibuat nyahok, digembok lalu ditilang. Sudah bisa diduga, terobosan ini menangguk pro-kontra, ada yang mengapresiasi, tapi tidak sedikit yang menolak dan mencibirnya. Minimnya sosialisasi dan tingkat efektivitasnya menjadi isu yang paling dominan dipersoalkan.
Namun, sejatinya inti persoalannya bukan hanya sebatas sosialisasi atau efektivitasnya. Mengapa? Tindakan menggembok mobil (dan sepeda motor) tidak bisa dengan hanya dilihat kaca mata teknis. Sekalipun disosialisasi sampai “doweer” (meminjam istilah iklan seluler), jika jantung persoalannya tidak digarap, tindakan menggembok mobil ibarat menegakkan benang basah saja. Bahkan hanya sebagai bentuk pelarian atas kegagalan manajemen pengelolaan perparkiran di Jakarta, atau setidaknya merupakan cermin buruk bagi politik pengelolaan transportasi makro. Perparkiran merupakan subsistem dari sistem besar pengelolaan transportasi. Idealnya, perparkiran merupakan bagian dari solusi dari sistem transportasi. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, tidak hanya di Jakarta, perparkiran justru menjadi benalu (part of the problem) dari sistem transportasi itu sendiri.
Ironisnya, dalam konteks Jakarta, parkir sebagai benalu justru mendapat tempat terhormat dalam ranah regulasi, khususnya via Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran di DKI Jakarta. Perda ini secara eksplisit menganut “paradigma kuno”, yaitu dibolehkannya parkir di bahu jalan (on street parking). Padahal, idealnya, pengelolaan perparkiran–dalam konteks kota besar–seharusnya menganut paradigma off street parking, yaitu parkir yang dilokalisasi pada sebuah gedung atau taman parkir; bukan di bahu jalan (apa pun jenis dan kelas jalan). Sebab, ketika on street parking masih diakomodasi dalam sebuah regulasi; efeknya jelas, mengurangi fungsi utama jalan. Jalan dibuat bukan untuk parkir (apalagi untuk pasar!), melainkan untuk sarana mobilitas pengguna jalan. Apalagi jumlah ruas jalan di Jakarta masih amat minim, hanya 8 persen dari total luas wilayah Jakarta. Lihatlah luas ruas jalan di Singapura, yang sudah mencapai titik ideal, yaitu 15 persen dari total luas wilayahnya. Jika luas ruas jalan yang masih amat minimalis ini masih juga digerogoti untuk parkir–baik liar maupun bahkan legal–oh, betapa besar kerugian sosial-ekonomi yang terjadi.
Jadi, jika merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 1999, sejatinya tidak ada yang salah dengan parkir di pinggir/bahu jalan. Yang salah justru tindakan penggembokan itu! Namun, dalam konteks manajemen transportasi, apa yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bisa dipahami, malah sebenarnya terlambat. Di belahan kota lain, yang manajemen transportasinya lebih beradab (tertata), termasuk di Bogota-Kolombia, tindakan semacam itu sudah lazim dilakukan. Artinya, jika pemerintah DKI Jakarta serius ingin mengurangi tingkat “barbarian” Kota Jakarta, tindakan yang dilakukan jangan hanya pada level pinggiran (menggembok mobil itu mah ecek-ecek).
Bongkar ulang
Secara substansial, Perda Nomor 5 Tahun 1999 mendesak untuk dibongkar ulang. Sebenarnya, sejak 2005–saat gubernurnya masih Bang Yos–telah dijanjikan agar perda ini direvisi. Selain tidak ideal lagi untuk mengelola perparkiran, perda ini tidak ramah terhadap hak-hak konsumen. Bahkan secara diametral bertentangan vis a vis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Salah satu pasal klasik yang dianut Perda Nomor 5 Tahun 1999 adalah bahwa setiap kerusakan dan atau kehilangan barang dan atau kendaraan selama parkir menjadi tanggung jawab konsumen sendiri (gendheng tenan!). Pencantuman “klausul baku” semacam ini adalah batal demi hukum.
Basis ideologi pengelolaan perparkiran adalah off street parking, bukan on street parking. Maka perda ini harus secara tegas mengatur bahwa setiap tempat publik wajib mempunyai area perparkiran. Sebab, faktanya, kini tidak sedikit tempat publik–termasuk milik pemerintah–yang tidak mempunyai fasilitas parking area.
Audit tempat publik
Pemerintah DKI Jakarta seharusnya juga proaktif melakukan audit ulang terhadap gedung perkantoran, mal, pusat belanja, hotel, restoran, rumah sakit, dan tempat publik lain, apakah mereka punya fasilitas perparkiran atau tidak. Kalaupun punya, apakah cukup memadai jika dibandingkan dengan jumlah karyawan atau konsumen yang menyambangi tempat publik tersebut. Contohlah Jepang, setiap warga yang ingin memiliki mobil harus mampu menunjukkan via foto bahwa di rumahnya ada fasilitas garasi. Petugas kepolisian pun akan melakukan cek ulang terhadap fasilitas yang ditunjukkan via foto itu. Jika tidak terbukti, jangan bermimpi bisa memboyong mobil ke rumahnya. Bandingkan dengan perilaku warga Jakarta, yang gemar menjadikan jalan raya sebagai garasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun harus berani memelopori pembangunan gedung yang secara khusus diperuntukkan sebagai area parkir. Penulis pernah mendiskusikan hal ini dengan pihak swasta (Asosiasi Pusat Belanja di Indonesia), tapi mereka keberatan karena, secara ekonomi, berapa pun tarif parkir yang dikenakan tidak akan mampu menutup biaya operasi gedung parkir tersebut. Padahal secara fungsional, parking area–baik berupa gedung maupun taman parkir–adalah fasilitas umum yang harus disediakan oleh pengelola gedung. Jangan mendirikan gedung jika tidak mampu menyediakan parking area yang memadai.
Perombakan pengelolaan perparkiran di Jakarta juga harus menyentuh aspek infrastruktur teknologi yang digunakan. Hal ini penting, karena faktanya fulus yang diraih oleh Badan Pengelola Perparkiran selalu tekor. Diduga karena tingkat kebocoran yang amat signifikan. Salah satu cara untuk menekan potensi kebocoran itu adalah dengan teknologi (online). Di Sydney, Australia, sebagai contoh, ketika konsumen memarkir kendaraannya, mereka cukup “diawasi” oleh sebuah mesin yang menggunakan sistem online. Hebatnya, selain dengan uang cash, transaksi pembayarannya pun bisa dilakukan dengan kartu kredit, bukan dengan pulsa telepon seluler!
Kesimpulan
Dari sisi manajemen transportasi, melakukan penggembokan (bahkan derek) bagi kendaraan yang melanggar peruntukan jalan adalah tindakan yang bisa ditoleransi. Namun, dalam konteks empiris, tindakan tersebut tidak fair. Sebab, pokok permasalahan perparkiran di Jakarta bukan terletak pada faktor teknis (jadi tidak bisa main gembok), melainkan pada manajemen pengelolaannya. Sungguh ironis jika pertumbuhan volume kendaraan bermotor di Jakarta yang begitu tinggi tidak dibarengi dengan fasilitas parking area yang memadai. Salah satu solusinya adalah mewajibkan pengelola tempat publik menyediakan parking area secara memadai, relevan dengan jumlah penghuni gedung dan atau jumlah pengunjung tempat tersebut. Untuk mewujudkan itu, tidak ada jalan lain, pemerintah Jakarta mesti membongkar ulang manajemen pengelolaan perparkirannya, baik pada tataran regulasi maupun kebijakan makro di bidang transportasi. Jika tidak, bisa ditebak, tindakan menggembok mobil, selain tidak akan efektif, usianya pun hanya seumur jagung.
Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Gubernur DKI: Tarif Parkir di Jakarta Termurah Sedunia

JAKARTA (Pos Kota) – Pemprov DKI Jakarta memiliki peluang besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Bahkan penyerapan tenaga kerja bisa lebih banyak bila manajemen parkir dibenahi dengan memperbanyak parkir gedung.
Peluang tersebut terlihat dari pertumbuhan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta.
Sampai saat ini, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai lebih dari 5,6 juta unit. Dari jumlah itu, 3,9 juta unit di antaranya adalah kendaraan roda dua. Jumlah tersebut bertambah bila digabung dengan kendaraan yang masuk dari daerah. Siang hari jumlah kendaraan di Jakarta sekitar 9 juta unit.
Namun, karena manajemen parkir masih buruk, pendapatan yang diperoleh tidak maksimal. Misalnya, untuk tahun 2010 dari parker gedung (pajak parkir 20 persen), pemprov hanya memperoleh Rp150 miliar setahun. Pendapatan buruk justru berasal dari parker tepi jalan. Dari 410 ruas jalan dengan 13 ribu marka parkir, pemprov hanya memperoleh Rp19 miliar. Dana tersebutpun habis dipakai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir. Bahkan pemprov harus nombok sekitar Rp7 miliar karena biaya operasional UPT Parkir setaun Rp26 miliar. sumber pos kota
Dibalik “Kesederhanaan” Tukang Parkir
Pelihara Parkir on Street, Pemprov DKI Rugi Rp 800 M/Tahun
Jakarta – Selain mengganggu arus lalu lintas, parkir on street (parkir pinggir jalan) mengakibatkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta hingga Rp 800 miliar per tahun. Parkir di gedung perkantoran harus digalakkan.
“Angka kerugian yang dialami DKI Jakarta mencapai Rp 800 miliar per tahun akibat masih memberlakukan parkir on street. Ini kerugian yang cukup besar bukan hanya bagi pemerintah, tetapi masyarakat juga,” kata pakar transportasi, Ofyar Z Tamin.
Hal ini disampaikan Ofyar di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2011).
Guru besar dari ITB ini menyatakan data tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukannya baru-baru ini. Namun, ia tidak menjelaskan rinci penelitian dan kapan waktu penelitian itu dibuat.
Menurut Ofyar, kondisi infrastruktur Jakarta sebenarnya jauh lebih baik jika dibandingkan dengan Bandung. Bandung dinilai gagal menata sarana infrasktruktur sehingga kemacetan Jakarta pun seolah menular ke Kota Kembang itu.
“Seperti pengalaman Bandung, akibat parkir on street dipelihara hampir setengah luas jalan digunakan untuk parkir,” kata Ofyar.
Ia berpendapat pemerintah sebaiknya mengesampingkan pola pikir akan merugi apabila tidak memelihara parkir on street itu. Sebab, kata Ofyar, penghapusan parkir on street justru mendatangkan keuntungan.
“Jangan hanya memikirkan PAD-nya,” ujarnya.
Alternatif menghilangkan parkir on street adalah menyediakan parkir off street pada gedung perkantoran. Beberapa negara terbukti dapat mengurangi tingkat kemacetan dengan menerapkan parkir off street.
“Mengacu kepada negara maju yang tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi, setiap pembangunan gedung-gedung baru atau penambahan lantai pada gedung harus sekaligus menambah area parkir,” papar Ofyar.
Selain itu, lanjut dia, membangun parkir off street akan lebih ekonomis. Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat hingga Rp 205 miliar per tahun.
“Jika dihitung secara matematis, membangun gedung parkir jauh
lebih ekonomis dibanding tidak membangun sama sekali. Perhitungannya, dengan membangun gedung parkir terdapat penghematan sekitar Rp 205 miliar per tahun,” kata Ofyar.
Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar. Menurut dia, parkir on street sebagai penyebab kemacetan harus segera dihapus.
“Kalau pendapat saya, on street hanya memicu kemacetan. Lebih baik dihapus saja,” kata Iskandar.
Pemprov DKI Jakarta harus terus membenahi angkutan massal, membangun JPO (Jembatan Penyebranagn Orang), sebagai alternatif lain mengurangi kemacetan di Ibukota. “Selain membangun angkutan massal, bangun jalur sepeda serta perbanyak jembatan penyeberangan orang. Ini akan cukup efektif mengurai kemacetan,” papar dia. sumber detik news
Perda Perparkiran belum atur bagi penyandang cacat
Jakarta – Rancangan revisi Perda No 5 tahun 1999 tentang Perparkiran yang telah diselesaikan Pemprov DKI, dinilai Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara umum telah mengatur masalah perparkiran dengan baik. Namun masih ada yang belum diakomodir terkait kebutuhan lahan parkir bagi penyandang cacat.
“Selama ini penyandang cacat sering dinomorduakan, termasuk masalah parkir. Kalau sekarang sudah ada ladies parking atau lahan parkir khusus wanita, maka harus ada lahan parkir untuk penyandang cacat. Itu belum ada dalam revisi Perda Perparkiran yang disusun Pemprov DKI,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, dalam acara Konsultasi Publik Perda Perparkiran di Jakarta Media Center (JMC), Jakarta, seperti yang dikutip dari laman beritajakarta.com, Senin (25/4).
Masukan lain yang diusulkannya yaitu tujuan dari pembuatan peraturan tersebut, karena selama ini belum ada peraturan lalu lintas yang menyebutkan tujuan pembuatan peraturan tentang kelancaran lalu lintas dan menjadikan pelayanan lalu lintas menjadi lebih baik.
Pihaknya juga melihat DKI belum memasukkan peraturan tentang kerja sama dengan instansi terkait untuk penataan perparkiran di DKI Jakarta. Salah satu yang difokuskan yaitu kerja sama dengan Polda Metro Jaya dengan Satpol PP DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Juga sebaiknya, jangan hanya satu pemprov dengan pemprov tetangga melakukan kerja sama, tetapi pemprov dengan instansi terkait misalnya kepolisian dan TNI.
“Kerja sama dengan instansi belum ada. Ini penting, misalnya, ketika parkir on street ini sudah tertib, tapi ada PKL yang berdagang. Artinya, Dishub harus bekerja sama dengan Satpol PP. Kalau razia ya bareng-bareng, jangan sendiri-sendiri,” kata Royke.
Berikut, dia melihat ada beberapa pasal yang kontradiktif dalam revisi Perda Perparkiran. Seperti pasal 14 hingga pasal 44, dalam pasal 14 disebutkan penyelenggara parkir ikut bertanggung jawab atas kehilangan, tetapi di pasal 44 masih belum disebutkan aturan-aturan kehilangan.
“Jadi pasal-pasal yang bertentangan ini perlu direvisi. Diusulkan perlu adanya asuransi tetapi untuk itu tarif parkir jadi agak mahal sedikit,” ujarnya.
Hal lain yang perlu direvisi yaitu ketentuan pidana dalam revisi perda itu, hanya mengatur kendaraan yang parkir sembarangan di rambu-rambu dilarang parkir. Tetapi di dalamnya tidak diatur ketentuan pidana kendaraan yang parkir di tempat-tempat tertentu meski tidak ada tanda dilarang parkir. Seperti depan rumah orang, tikungan, depan gang, pemadam kebakaran, perlintasan sebidang, dan persimpangan jalan.
“Ada juga harus ditegaskan dalam perda itu, setiap bangunan harus dilengkapi dengan ruang parkir yang memadai. Tidak bisa sembarang membangun mal dan pusat perbelanjaan tanpa ada ruang parkir. Karena akan memicu adanya parkir on street,” tandasnya.
Kemudian, dalam perda itu belum disebutkan kriteria jalan-jalan yang dilarang parkir dan belum ada rambu, seperti jalan protokol dan jalan di kawasan yang tidak boleh parkir. “Secara keseluruhan Perda Perparkiran masih perlu direvisi. Jadi itu semua yang penting-penting kita usulkan,” imbuhnya.
KEBIJAKAN PERPARKIRAN
Pengendalian parkir
Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya.
Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.
Strategi pengendalian
Strategi pengendalian parkir dapat berupa pengendalian pengguna parkir dengan kebijakan tarip, tempat, jenis kendaraan. Penetapan strategi pengendalian parkir dilaksanakan dengan mengikuti bagan alir seperti yang ditunjukkan dalam bagan berikut:

Gambar 1. Bagan alir penetapan kebijakan parkir
Instrumen kebijakan parkir
Kebijakan parkir dapat dibagi atas dua kebijakan yaitu kebijakan tarif sebagai salah satu kebijakan fiskal serta kebijakan pembatasan ketersediaan ruang parkir. Pada tabel berikut selanjutnya dapat dibaca penerapan kedua kebijakan tersebut di pinggir jalan dan diluar badan jalan.
Tabel 1. Instrumen kebijakan parkir

Kebijakan tarip
Tarip parkir merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang parkir. Beberapa kota besar didunia bahkan menerapkan tarip yang sangat tinggi. Pada tabel berikut ditunjukkan besarnya pengeluaran untuk parkir dibeberapa kota besar.
Dengan dasar hukum permintaan dalam teori ekonomi dapat diterapkan kebijakan tarip, dengan semakin tingginya tarip maka diharapkan jumlah pengguna ruang parkir berkurang. Kebijakan tarip ini bisa dilakukan dengan:

Gambar 2. Besarnya tarip parkir yang berlaku dibeberapa kota besar dalam US $ per hari pada tahun 2009
- Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
- Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
- Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.
Gambar 3. Zoning tarip parkir semakin dekat pusat kota tarip semakin mahal.
Tarif parkir
Tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari tarif parkir dapat digunakan pendekatan menggunakan model Leviathan .

Gambar 4. Kurva permintaan parkir, semakin tinggi kenaikan semakin besar elastisitas
Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.
Cara Penetapan tarif parkir
Ada beberapa cara yang digunakan dalam penetapan tarif parkir, yaitu:
- Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
- Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
- Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona, zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
- Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
- Difrensiasi tarif berdasarkan waktu, jangka pendek atau jangka panjang, pegawai dengan bukan pengunjung pusat kegiatan/bangunan, kegiatan parkir dan menumpang/park n ride.
Pertimbangan lain yang bisa digunakan dalam penetapan tarip parkir adalah komparasi dengan tarip bus, seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Gambar 5. Perbandingan tarip parkir parkir satu jam dengan tarip bus kota untuk satu kali perjalanan .
Optimasi besarnya tarip parkir
Untuk mendapatkan besaran tarip parkir yang optimal harus melalui penelitian untuk mengetahui besarnya elastisitas tarip parkir. Todd Litman mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10 persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen, meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar 0,9 persen.

Gambar 6. Optimasi pendapatan dari parkir
Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah parkir.
Dasar penetapan pungutan parkir
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir diluar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun, seperti halnya dilakukan pada jalan tol. Dalam revisi harus dimasukkan unsur inflasi yang terjadi sejak kenaikan terakhir ditambah dengan unsur kebijakan
Pengendalian supply ruang parkir
Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:
- Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
- Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
- Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.
Kebijakan waktu
Pembatasan parkir dapat dilakukan dengan menerapkan pembatasan waktu yang dilakukan dengan:
- Penetapan waktu parkir maksimal, yang biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan dengan menggunakan mesin parkir, dimana parkir untuk waktu yang panjang tidak dijinkan, parkir diarahkan untuk jangka pendek misalnya parkir untuk makan siang atau parkir untuk belanja di toko.
- Penetapan larangan parkir pada waktu-waktu tertentu, misalnya dilarang parkir pada jam sibuk pagi atau jam sibuk sore, dimana jalan lebih diperuntukkan untuk mengalirkan arus lalu lintas. Penetapan seperti ini biasanya dilakukan untuk jalan-jalan yang masih diijinkan untuk parkir dipinggir jalan tetapi kapasitas jalannya terbatas sehingga untuk meningkatkan kapasitas pada waktu-waktu tertentu maka parkir dipinggir jalan dilarang.
Gambar 7. Dengan kondisi lalu lintas seperti ditunjukkan dalam gambar maka pelarangan parkir diberlakukan antara jam 7 sampai dengan 10
Pengawasan
Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir.
Pengendalian angkutan barang
Khusus dipusat kota atau kawasan tertentu lainnya angkutan barang dengan menggunakan angkutan barang dikendalikan hanya bila dilakukan diluar jam sibuk lalu lintas, yaitu dipagi hari ataupun hanya dapat dilakukan pada malam hari. Hal ini sangat penting untuk memasok barang-barang di kawasan perbelanjaan, restoran. Kebijakan ini biasanya dikaitkan dengan kebijakan lalu lintas untuk membatasi mobil barang masuk kepusat kota pada jam-jam tertentu.
Target Pengendalian
Target pengendalian parkir adalah untuk mengurangi arus lalu lintas kendaraan menuju suatu kawasan tertentu yang saat itu sudah mengalami gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan mengalihkan pemakai kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraannya dirumah atau pada tempat penitipan kendaraan di ujung-ujung jaringan pelayanan angkutan umum (parkir dan menumpang). Kawasan yang biasanya dikendalikan adalah kawasan pusat kota.
Daftar Pustaka
- Moore, R.J. Parking Rates, Global CBD Parking Rates Survey, Colliers International, 2009
- Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah, http:// www.djpk.depkeu.go.id/
- Parking Survey by GTZ 2008, www.sutp.org
- Todd Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010
- Kelly, J.A. and J. Peter Clinch, Temporal Variance of revealed Preverence on-street Parking Price Elasticity.Dublin, 2005.
Diposkan oleh Iskandar Abubakar di 20:21
Pengelola Parkir Tolak Keputusan MA
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan bahwa setiap kendaraan yang hilang di areal parkir wajib diganti pengelola parkir. Pengelola perparkiran menilai keputusan itu belum tepat. Pasalnya, setiap kasus kehilangan kendaraan di tiap lokasi perparkiran tidak sama.
“Sebenarnya atas kasus yang bersangkutan tidaklah sama. Jadi tak mungkin disamaratakan,” ucap Pimpinan Secure Parking Chrisman, di Medan, Jumat (30/7).
Menurut pengelola areal perparkiran sejumlah mal di kota Medan, meski pihaknya mendukung penuh atas rencana revisi aturan tersebut, namun tidak serta merta setiap kendaraan yang hilang, langsung diganti. Tetapi, tambah dia, harus melalui prosedur hingga akhirnya diputuskan perlu diganti.
“Kita mesti melihat faktor-faktor penyebabnya, apakah murni kelalaian pengelola atau si pengendara,” kata dia.
Dia merinci beberapa kelalaian pengguna jasa, yang perlu menjadi pertimbangan pengelola apakah jadi tidaknya murni mengganti kendaraan pemilik seperti kunci tertinggal di kendaraan, kaca mobil pemilik tidak tertutup rapat dan kehilangan tiket masuk.
Sedangkan pengelola jasa perparkiran dianggap lalai jika ada kendaraan yang diloloskan melalui sistem keamanan yang mereka miliki. Jika itu sampai terjadi, sambung dia, maka proses penggantian kendaraan juga harus melalui prosedur.
“Sampai ada pihak yang memutuskan bahwa kehilangan kendaraan pengguna jasa mesti diganti,” jelasnya. Saat ditanyakan, apakah ada rencana menaikan tarif parkir kepada pengguna jasa, jika pemerintah akhirnya merevisi aturan tersebut, Chrisman menuturkan, masih perlu dipertimbangkan kembali. Pasalnya, jika akhirnya aturan baru diterapkan, maka dipastikan pengelola jasa perparkiran membutuhkan pengamanan ekstra di sekitar lokasi.
“Selama ini kita hanya menyediakan lahan parkir. Dengan aturan baru, maka faktor-faktor internal untuk menjaga itu mesti ditingkatkan, seperti kamera CCTV. Begitu juga dengan asuransi mesti diperhitungkan,” ujarnya.
Study tentang perparkiran – Belajar dari Osaka
Parkir memang masih merupakan kendala di Osaka terutama karena keterbatasan lahan ( sama dengan Jakarta ). Untuk itu, pemerintah berusaha mencari jalan keluar, dengan pengaturan sistim perparkiran yg lebih efisien dan efektif, baik menyangkut lahan maupun jumlah kendaraan yg boleh menggunakannya.


Perparkiran di Osaka seperti ini, tidak ada ‘ramp’ tetapi memakai ‘lift’ untuk mengangkat mobil ke lantai 2 dan seterusnya. Sehingga menghemat lahan parkir ( sebuah ‘ramp’ standard mobil sekitar 5 derajat. Bayangkan berapa panjang yg terbuang untuk membuat gedung parkir? ).


Ini konsep perparkiran di pemukiman kota, perumahan dan ‘townhouse’. Beberapa tempat, ‘gedung parkir’ ini bisa dibongkar pasang, tergantung lahan.
Kabid Perparkiran Dishub didesak mundur
MEDAN – Anggota Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan, mendesak Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Fahmi Harahap, agar mundur dari jabatannya.
Hal itu langsung dikatakan CP Nainggolan dihadapan Fahmi dalam rapat dengar pendapat Komisi D dengan Dishub Medan dan sejumlah pemegang izin parkir, hari ini.
“Kalau Pak Fahmi tidak mampu menyelesaikan masalah pemegang izin parkir ini sebaiknya bapak mundur saja,” kata CP Nainggolan dengan nada marah.
Sebelumnya, salah seorang pemegang izin parkir, Surbakti, mempertanyakan nasib mereka karena Pemko Medan akan mengalihkan pengutipan parkir kepada pekerja harian lepas (PHL) di Dishub Medan. Dengan demikian mereka yang selama ini mengelola parkir di lapangan tidak akan diperpanjang lagi izinnya.
“Kalau pengutipan parkir di-SPT-kan kepada PLH Dishub, jadi kami mau dikemanakan? Padahal kami adalah pihak yang pertama merintis parkir di lapangan. Tanpa kami, pendapat asli daerah (PAD) dari parkir tak akan terdongkrak,” kata Surbakti.
Menjawab itu Kabid Perparkiran Dishub Medan, Fahmi mengatakan, pengalihan itu dilakukan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2002. Pada Pasal 8 disebutkan pengutipan retribusi parkir tidak bisa dilakukan pihak ketiga tapi langsung dilakukan Dishub.
“Itulah makanya tugas pengutipan parkir itu dialihkan kepada PHL Bidang Perparkiran di Dishub. Malah juru parkir (jukir)nya juga tidak boleh dari pihak ketiga, tapi harus PHL dari Dishub juga,” ujarnya.
Mendengar itu CP Nainggolan, langsung berang. Dia menilai Dishub hanya melihat sisi yuridis dan ekonomisnya saja dalam melaksanakan Perda. Tapi tidak melihat sisi sosialnya. Jangan karena untuk melaksanakan peraturan lalu mengabaikan nasib tiga ribu jukir di Kota Medan.
“Dishub harus mencarikan solusi terhadap persoalan ini. Jika tidak ini akan bisa menimbulkan keributan di lapang. Kalau tidak mampu mencari solusinya sebaiknya Pak Fahmi mundur saja,” tegasnya.







